JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo pada hari ini, Kamis (14/4/2022). Ketiga tersangka baru itu Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz).
"Pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022,">
Diketahui, Polri mengungkap peran dari Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Sementara, Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Sedangkan, Vanessa Khong diduga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dia diduga juga menerima uang Rp1,1 miliar.
Dalam perkara ini, mereka disangka melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pencekalan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo tersebut.
"Kemudian demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ujar Ramadhan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang itu belum ditahan oleh kepolisian.
Editor : Putra
Artikel Terkait