Polri Ungkap Identitas Pemilik Binomo Pekan Depan

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan pada pekan depan akan diumumkan identitas dari pemilik Aplikasi Binomo. Identitasnya sudah dikantongi oleh kepolisian. 

"Sudah ada (identitasnya)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Whisnu mengatakan platform Binomo ada yang di luar dan dalam negeri. Identitas yang dikantongi adalah pemilik Binomo yang berada di dalam negeri. 

"Jadi Binomo ini ada di luar negeri, tapi Binomo luar negeri ini yang masih kita dalami," ujar Whisnu.

Namun, Whisnu belum mau membeberkan identitas pemilik Binomo yang berada di dalam negeri tersebut. Hanya, dia memastikan segera menyampaikan ke publik. 

"Minggu depan lah ya," ucap Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal dijerat ke Indra antara lain  Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

 

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network