JAKARTA, iNews.id - Bareskirm Mabes Polri telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Mereka adalah Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (calon mertua Indra Kenz) pada pekan depan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dalam jumpa persnya yang dilukakan pada Kamis (14/4/2022) malam.
"Saudara RP dan VK itu dijadwalkan pemeriksaan pada hari senin tanggal 18 April 2022. Kemudian untuk NK dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," kata Gatot Kamis.
Diketahui, pemanggilan ulang ini dilakukan setelah ketiganya mangkir dari pemanggilan pihak penyidik pada hari ini. Sebelumnya, Gatot menyebut bahwa ketiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo itu mengajukan penjadwalan ulang.
Bareskrim Polri, kata dia, berharap ketiga tersangka tersebut bisa patuh untuk memenuhi panggilan penyidik. Jika dalam pemanggilan kedua pada pekan depan ketiganya masih mangkir, maka penyidik membuka peluang untuk memanggil paksa.
"Akan dilakukan (pemanggilan paksa) apabila yang bersangkutan tetap mangkir dalam pemanggilan atau hadir dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Diketahui, Polri mengungkap peran dari Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Sementara, Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Sedangkan, Vanessa Khong diduga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia diduga juga menerima uang Rp1,1 miliar.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait