Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Beri Putusan Seadil-adilnya

Vitrianda Hilba Siregar
Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Foto: ist

JAKARTA, iNewsPonorogo.id -  Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 21 Juli 2026.

Kuasa hukum Agus Pramono, M Arif Sulaiman mengatakan pihaknya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap kliennya.

Menurut Arif, pembelaan yang disampaikan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk terkait aliran uang yang menjadi pokok perkara.

"Pada hari Selasa tanggal 21 Juli tim kuasa hukum Agus Pramono selaku Sekda melakukan pledoi terhadap tuntutan jaksa KPK," ujar Arif Sulaiman Dala keterangan, Rabu (22/7/2026).

Dalam pledoinya, kata dia, tim kuasa hukum menilai Agus Pramono tidak pernah menikmati hasil tindak pidana korupsi maupun menerima keuntungan pribadi dari pihak mana pun.

Arif menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima Agus Pramono dari Direktur RSUD disebut langsung diserahkan kepada Bupati Ponorogo saat itu, Giri, sesuai dengan permintaan bupati.

Menurutnya, hal tersebut telah diperkuat oleh keterangan para saksi di persidangan, termasuk ajudan Agus Pramono dan ajudan Bupati Giri.

"Pada pokok nya tim advokat Arif Sulaiman dalam pembelaannya memohon kepada majelis hakim untuk memberi putusan kepada terdakwa Agus Pramono putusan yang seadil-adilnya," kata Arif.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan Agus Pramono menjalankan tugasnya sebagai Sekda secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Agus Pramono.

Arif beralasan, uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak pernah dinikmati ataupun dikuasai oleh kliennya.

"Untuk itu tim advokat meminta kepada yang mulia untuk tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Agus Pramono. Karena uang pengganti tersebut sama sekali tidak ada diterima oleh Agus Pramono," tegasnya.

Tim kuasa hukum berharap seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Agus Pramono.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network