JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Didalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh barang yang diamankan akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.
“Dimana dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Budi.
Namun, KPK belum mengungkap jumlah uang tunai yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Budi mengatakan, penyidik masih melakukan penghitungan terhadap uang yang telah disita.
“Penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan akan dianalisis oleh tim penyidik.
Analisis tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, mendalami peran pihak-pihak yang terkait, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Penggeledahan Kantor Dinkes Kota Madiun ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Maidi sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada September 2026 terkait pengembangan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Pengembangan tersebut, penyidik KPK menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi Prasetyo.
Meski sprindik baru telah diterbitkan, KPK menegaskan belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.
Budi menyebut penyidik masih menggunakan sprindik umum. Artinya, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Belum ada penetapan tersangka,” pungkas Budi.
Editor : Putra
Artikel Terkait
