get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Sosok Lisdyarita, Politisi Gerindra Kini Pimpin Ponorogo Gantikan Sugiri Sancoko

Sejarah Kelam Korupsi Wali Kota Madiun: Jejak Bambang Irianto hingga OTT Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 19:57 WIB
header img
Walikota Madiun Maidi dan mantan Walikota Madiun Bambang Irianto yang tersangkut korupsi foto: istimewa

MADIUN, iNewsPonorogo.id - Publik kembali dibikin heboh, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Hal ini jelas menambah daftar panjang orang nomor satu di kota gadis yang terjerat korupsi. 

Hampir satu dekade mantan Walikota Bambang Irianto divonis penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Rentetan kasus ini membuka mata bahwa praktik haram masih saja terjadi di Kota Madiun.

Bambang Irianto: Korupsi Proyek Pasar hingga TPPU

Bambang Irianto, Wali Kota Madiun periode 2009–2014, ditahan KPK pada 23 November 2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012. Tidak hanya satu perkara, Bambang juga dijerat dalam kasus lain, yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses persidangan terungkap, Bambang Irianto terbukti menerima aliran dana dari proyek pembangunan pasar serta berbagai sumber lain.

Selain proyek Pasar Besar Madiun, ia juga diduga menerima dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengusaha, termasuk yang berkaitan dengan pegawai hingga perizinan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 22 Agustus 2017 menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Bambang Irianto. Hakim menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

OTT Maidi: Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut