Menurut Febrie, Indrasari tidak melakukan klarifikasi dan tindakan lain yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya syarat ekspor para perusahaan pemohon izin. Hasilnya, kelangkaan minyak goreng di Indonesia terjadi.
"Karena semua ekspor, karena harga lebih tinggi di sana," kata Febrie.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian tiga tersangka lain yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA sebagai Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Pierre Togar Sitanggang selaku Manajer Affair PT Musim Mas.
Editor : Putra
Artikel Terkait