Viral Dua Bocah di Kota Cimahi Nekat Masuk Kolong Jembatan Rel saat Kereta Melintas

Agus Warsudi
Dua bocah di Kota Cimahi nekat masuk kolong jembatan rel saat kereta api melintas. Aksi nekat dua bocah itu diduga dilakukan untuk membuat konten video. (FOTO: tangkapan layar video viral)

"Di samping itu UU 23 tahun 2007 Pasal 199 jelas disebutkan ada  sanksi penjara 3 bulan atau denda 15 juta bagi siapa saja yang berada dan beraktivitas di jalur KA dan bukan untuk kepentingan operasional KA," ujar Kuswardoyo.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung berharap orang tua dapat mengawasi anak-anaknya dan memberikan pemahaman mengenai bahaya beraktivitas di rel kereta api. Jangan sampai, ada korban yang diakibatkan oleh minimnya pengawasan oleh orang tua.

"Kami juga berterima kasih kepada warga masyarakat yang mengingatkan dan menegur atas kegiatan yang dilakukan anak-anak tersebut. Semoga bisa menjadi jera dan tidak ada lagi yang mencontoh dan meniru kegiatan tersebut," tuturnya.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network