BOGOR, iNews.id - Oknum polisi Bripka SAS yang melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor akan menjalani sidang kode etik Polri dalam waktu dekat. Oknum tersebut terancam hukuman dipecat secara tidak hormat.
"Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).
Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Sejak lagi tadi Bripka SAS sudah dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik," kata Susatyo.
Peristiwa tersebut terjadi pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022. Awalnya, Bripka SAS yang merupakan anggota Polsek Tanah Sareal itu hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.
"Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan," jelasnya.
Dari situlah, oknum tersebut memintai sejumlah uang kepada pengendara motor motifnya untuk mengambil keuntungan secara pribadi. Tak lama, informasi tersebut beredar di media sosial dan dengan cepat Propam Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan serta bukti-bukti hingga menangkap Bripka SAS.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait