Duh, Selingkuhan Istri Kirim Video Asusila Ke Suami Yang Bekerja Di Luar Negeri

putra
Polres Ponorogo Press Rilise Kasus UU ITE dan Pornografi (foto; iNews.id Putra)

PONOROGO, iNews.id - Seorang suami (JN), melaporkan Pria Idaman Lain (PIL) berinisial (AM), lantaran mengirimkan video dan foto tindak asusila yang dilakukan bersama istrinya (WS), pada saat dirinya tengah bekerja di luar negeri.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan kronologi awalnya, AM yang merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal ini memang menjalin hubungan asmara dengan WS. Bahkan keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Hubungan keduanya pada bulan Agustus hingga November 2021," tutur Kapolres AKBP Catur, Selasa (26/4/2022).

Lanjutnya, Catur menambahkan akibat hubungan tersebut, keduanya melakukan perzinaan di rumah pelapor, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. Bahkan perbuatan tersebut direkam oleh tersangka AM.

"Tersangka mengirim melalui aplikasi pesan whatsapp dengan hpnya sendiri kepada pelapor atau suami saksi," ungkapnya.

Total ada 5 file yang dikirimkan tersangka kepada pelapor. Hal ini akhirnya menjadi salah satu barang bukti laporan JN melaporkan kasus ini ke Polisi, dengan sangkaan terkait UU ITE dan pornografi.

"Dari kasus ini pun AM ditetapkan tersangka, sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan," jelasnya.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu ada 2 unit HP, sprei, kaos, jilbab dan kaos dalam.

Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan perbuatan tersangka mengirimkan dokumen kepada pelapor sudah melalui pemeriksaan ahli pidana dan ITE. Serta memenuhi unsur pasal pornografi.

"Dari keterangan tersangka, motifnya kekhilafan," terangnya.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Jeifson.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network