JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kasus laka lantas yang berujung tewasnya mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni berbuntut panjang. Seorang wanita bernama Nur, yang ada di dalam mobil Audi A6 saat melakukan penabrakan, ternyata selingkuhan atau istri kedua dari perwira polisi berinisial Kompol D.
Saat dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan. Kini Kompol D sudah dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo.
Kompol D pun diduga melakukan pelanggaran kode etik setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
Sebelumnya Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait