Viral Istri Poliandri di Jabar, Ternyata Dapat Jatah Seks 3 Kali Sehari dari Suami Kedua

okezone
NN (tengah) saat dimediasi dengan TS, mantan suami pertama di Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

Menyusul terbongkarnya praktik poliandri tersebut, sang suami sah, TS kemudian menyatakan cerai dengan menjatuhkan talak 3 kepada NN.

"Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak 3," ucapnya.

Tidak hanya itu, warga kesal atas perbuatan poliandri tersebut, ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN sekeluarga dari kampung halamannya.

 

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network