Istri Poliandri di Jabar Dapat Jatah Bulanan dari 2 Suami, Total Rp2 Juta

Mochamad Andi
NN (tengah) saat dimediasi dengan TS, mantan suami pertama di Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

CIANJUR, iNews.id - Istri poliandri yang viral di Jawa Barat (Jabar) rupanya nekat bersuami dua diduga karena kebutuhan ekonomi dan biologis. Perempuan berinisial NN (28) itu rupanya dapat jatah bulanan dengan total Rp2 juta.

Kasus poliandri menggembarkan warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Dugaan motif itu menguat setelah NN mengakui semua tindakannya saat mediasi secara kekeluargaan.

Dari dua suami, TS (49) dan UA (32), pelaku NN mendapatkan uang belanja bulanan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari TS suami pertama, NN mendapatkan uang belanja Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan dari UA, suami kedua, NN mendapatkan uang belanja sebesar Rp500.000 per bulan. 

Selain itu, NN mengaku nekat melakukan nikah siri dengan UA karena TS, suami pertama, dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya.

"Iya. Saat mediasi dia bilang kayak gitu. Setelah kejadian ini, tidak saya terusin (mengakhiri pernikahan dengan NN). Nanti kalau saya kerja, dia (NN) gitu lagi (menikah dengan pria lain). Saya sudah jatuhkan talak tiga," kata UA, mantan suami kedua NN. 

Diketahui, NN berkenalan dengan UA di media sosial (medsos) Facebook. Dalam perkenalan itu, NN mengaku telah menjanda selama dua tahun dan memiliki dua anak. Kepada UA, NN mengaku tidak memiliki keluarga di Cianjur.

Editor : Dinar Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network