JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap fakta baru soal pembunuhan Dini Nurdiani (24) oleh Neneng Umaya (24) yang dipicu masalah perselingkuhan. Pelaku mengaku sudah memperingatkan korban untuk menjauhi suaminya.
"Tersangka sudah memberikan peringatan kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (19/5/2022).
Zulpan mengatakan setelah diperingatkan, ternyata hubungan antara korban dengan suami pelaku ternyata masih berlanjut. Hal tersebut yang membuat pelaku murka.
"Ini lah yang membuat tersangka membuat perencanaan (pembunuhan) yang berakhir dengan terbunuhnya korban," ucapnya.
Akibatnya, Zulpan menjelaskan pelaku nekat melakukan aksi yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Zulpan menyatakan tersangka juga mengetahui ancaman hukuman dari tindak pidana yang dia lakukan.
"Yang bersangkutan menyadari akibat yang dilakukannya itu bahwa melanggar hukum dan ancamannya 20 tahun," ucapnya.
Zulpan menambahkan, dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 sub 338 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota.
Editor : Putra
Artikel Terkait