Terungkap Kronologi 9 Angkot di Sukabumi Dipasangi Iklan Judi Online, Begini Awalnya

Agus Warsudi
Kaca belakang angkot di Sukabumi dipasangi stiker promosi situs judi online. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Kaca belakang 9 unit angkutan kota (angkot) jurusan Lembursitu dan Baros, Kota Sukabumi, dipasangi iklan judi online, viral di media sosial. Saat ini, stiker iklan judi online tersebut telah dicopot dari kaca belakang 9 angkot tersebut.

Kapolsek Baros AKP M Heri Hermawan mengatakan, keterangan awal yang diperoleh petugas Polsek Baros, kronologi pemasangan iklan judi online berawal pada Rabu (18/05/2022) di Jalan Lingkar Selatan.

Saat itu, F, sopir angkot Baros, bertemu dengan K, sopir angkot Lembusitu. "Dalam pertemuan tersebut, saudara K menawarkan kepada saudara F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan game online pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya," kata Kapolsek Baros, Sabtu (21/5/2022).

Kompol M Heri Hermawan menyatakan, lantaran tergiur dengan komisi pemasangan iklan di angkot, F mengikuti ajakan K untuk menempelkan stiker one way promosi game online di kaca belakang angkot yang dikemudikannya. "Biaya sewa iklan tersebut, berdasarkan keterangan F sebesar Rp100.000 per bulan dan dikontrak selama 3 bulan," ujar Kompol M Heri Hermawan.

Kemudian, F mengajak rekan sopir angkot lainnya untuk memasang stiker promosi situs game online di kaca belakang. Akhirnya, total 9 angkot yang bersedia dipasangi iklan situs game online. "Mereka bersama-sama berangkat ke lokasi pemasangan stiker di Jalan Lingkar Selatan," ucap Kapolsek Baros.

Pada Jumat (20/5/2022), setelah berita yang mengabarkan sejumlah angkot di Kota Sukabumi mempromosikan situs judi online, viral, ujar Kompol M Heri Hermawan, pengurus KKU 25 melakukan koordinasi kepada Polsek Baros.

Selanjutnya petugas Polsek Baros mendampingi pengurus Kelompok Kerja Usaha (KKU) 25 mengecek dan melepas stiker promosi game online yang memang identik dengan akun situs judi online tersebut. "Kami dari Polsek Baros mendampingi pelepasan stiker yang terpasang di kaca belakang angkot," ujar Kompol M Heri Hermawan.

"Sopir membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi hal serupa dikemudian hari. Berdasarkan keterangan supir, mereka tidak tahu jika yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran," tutur Kapolsek Baros.

Jajaran Polsek Baros akan terus memantau untuk mencegah kejadian serupa. "Jika ditemukan ada angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan," ucapnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network