PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pemberantasan perjudian tengah gencar dilakukan, hal itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dengan mengungkap kasus judi online (Judol) dan mengamankan 3 orang lanjut usia (lansia).
Tiga tersangka yang sudah kakek-kakek tersebut masing-masing berinisial MS (65), DR (70) dan RM (63). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Balong.
Menurut MS salah satu tersangka mengatakan jika baru sebulan melakukan judi online jenis togel. Dimana awalnya hanya sekedar untuk hiburan, namun justru menjadi ketagihan.
"Awalnya cuma untuk hiburan, jadi ketagihan," kata MS.
Lanjutnya, MS menambahkan meski sudah habis ratusan ribu, namun ia mengaku sering kalah daripada menang.
“Lebih banyak kalahnya, sesekali menang, itupun cuma buat traktir di warung,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hadijanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bagian dari upaya dalam memberantas praktik judi online, yang sudah menjangkiti semua lapisan masyarakat.
"Penanganan kasus ini sejalan dengan prioritas nasional dalam memerangi judi online," terangnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa unit handphone dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
"Proses pendalaman terus dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan ketiga tersangka," pungkasnya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait