SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus arisan dan investasi bodong beromset Rp7 miliar. Satu tersangka atas nama Anggrita Putri Khaleda (22) warga Wiyung, Surabaya ditangkap dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan polisi, perempuan cantik ini menjalankan aksinya sejak 2019 lalu. Modusnya dia menghimpun dana dari para nasabah dengan dalih investasi dengan keuntungan besar. Pada akhirnya, investasi tersebut tidak ada dan uang nasabah tidak kembali.
Tidak tanggung-tanggung, sudah 250 orang yang menjadi membernya. Sementara untungnya mencapai Rp1 miliar.
Kasubdit Ciber Direskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban berinisial DA melapor bbersama beberapa temannya, bahwa mereka tertipu arisan dan investasi bodong. Berdasar laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Editor : Putra
Artikel Terkait