DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap peredaran sabu-sabu di Singaraja, Buleleng. Peredaran sabu-sabu yang melibatkan satu keluarga ini cukup unik.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengungkapkan, peredaran tersebut tidak menggunakan sistem tempel yang menjadi metode umum peredaran narkotika di Bali.
"Ini menggunakan sistem apotek bahwa mereka menjual langsung (sabu-sabu) di pusat kota, dan mereka menjual langsung pada pemakai di tempat, dan disiapkan fasilitas pemakaian (narkotika) di rumah (pelaku)," ujar Sugianyar saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa (31/5/2022).
Dia menjelaskan, istilah apotek itu bermakna kiasan merujuk pada kediaman Tom yang digunakan oleh para pengguna sabu-sabu sebagai tempat membeli dan memakai narkotika tersebut.
Hasil pendalaman BNNP Bali menunjukkan, pelanggan sabu-sabu yang membeli dari pengedar RH atau Tom (usia 50 tahun) mencapai lebih dari 100 orang.
Sejauh ini, BNNP telah memiliki daftar pembeli sabu-sabu yang tersimpan dalam gawai milik Tom. Namun, BNNP untuk sementara mengimbau para pengguna datang langsung ke kantor BNNK di Singaraja atau BNNP di Bali melaporkan dirinya dan menjalani rehabilitasi sebelum ditindak oleh aparat penegak hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya mengungkapkan, Tom yang merupakan kepala keluarga ditangkap oleh penyidik BNNP Bali pada 28 Mei 2022 setelah mereka mengintai dan mengamati gerak-gerik di apotek sabu-sabu itu selama satu minggu.
"Kami seminggu di sana (Singaraja) mengamati akhirnya kami dapatkan satu keluarga dan pembeli, kemudian daftar para pasien-pasiennya untuk seluruh Kota Singaraja," katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait