Polisi Tembak 8 Perampok Juragan Sembako di Serang, Sudah Beraksi 3 Kali

Mahesa Apriandi
Delapan pelaku perampokan juragan sembako di Kabupaten Serang ditembak polisi karena melawan sata hendak di tangkap. (Foto: iNews TV/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id - Tim gabungan Polres Serangdan Polda Banten menangkap delapan pelaku perampokan yang beraksi di rumah juragan sembako di Kampung Jonjing, Desa Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Polisi terpaksa menembak kedelapan pelaku lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap.

“Para pelaku ini merupakan warga Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, Kota Bumi Tangerang, dan Kalideres, Jakarta Barat,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Senin (6/6/2022).

Motif dari aksi kejahatan tersebut, kata kapolres, dipicu persoalan ekonomi. Mereka pengangguran yang tengah mencari pekerjaan.

“Otak perampokan ini yakni, AG. Dia mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi perampokan di rumah penguasaha sembako bernama Sukron,” katanya.

Dalam aksinya, kata dia, para pelaku menyatroni rumah juragan sembako dengan cara menjebol pintu. Mereka kemudian menyekap ketiga korban di dalam kamar.

Setelah itu, para pelaku menggasak uang senilai Rp200 juta dan 85 gram emas. Masing masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp30 juta untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku sudah melakukan aksi kejahatnnya sebanyak tiga kali. “Aksi pertama di Ckeusal dengan hasil sebesar Rp30 juta dan kedua tidak membuahkan hasil,” katanya.  

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedelapan perampok dijerat Pasal 365 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
 

 

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network