SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara karena diduga melakukan penyebaran hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah.
Ketiga tersangka yakni GZ selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; DS selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan AS selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022).
Dia mengungkapkan, modus operasi ketiga tersangka dengan menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat yang memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.
"Konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait