BANYUWANGI, iNews.id - Rencana AR merayakan ulang tahun di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) berantakan. Alih-alih meniup lilin dan makan kue tart yang dikirim untuknya, AR justru harus meringkuk di straft cell atau sel pengasingan.
Pasalnya, dia mencoba bersekongkol memasukkan smartphone ke dalam lapas yang dimasukkan ke dalam kue ulang tahunnya.
Peristiwa apes itu terjadi pada Senin (13/6/2022) sekitar 10.30 WIB. Bermula saat pengunjung atas nama DM dan AA menitipkan barang kepada kerabatnya yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi. Petugas sejak awal sudah curiga dengan gelagat DM dan AA yang berbeda dengan pengunjung lainnya.
">kue tart yang akan dikirim itu masih utuh. Namun sesuai SOP yang berlaku petugas kemudian membelah kue tart tersebut," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.
Dari situlah, petugas lalu menemukan benda mencurigakan. Benda berbentuk persegi panjang itu terbungkus plastik bening terletak di dasar kue tart. Setelah dipastikan bahwa itu smartphone, maka petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada DM dan AA.
"Berdasarkan data pada formulir pendaftaran, DM dan AA berniat mengirimkan barang tersebut kepada AR. AR merupakan warga asal Kecamatan Muncar (Banyuwangi) dan terkena pidana 5 tahun 4 bulan atas kasus narkoba," kata Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Wahyu menyebutkan, DM dan AA awalnya mengaku tidak tahu jika kue tart yang dibawanya berisi smartphone. Namun petugas tidak percaya begitu saja, DM dan AA kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut.
Menurut pengakuannya, mereka hanya disuruh dan tidak mengetahui isi dari barang yang dikirim. "Setelah didesak, akhirnya DM dan AA mengaku bahwa smartphone itu sengaja diselundupkan dalam kue tar untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Tidak hanya DM dan AA, petugas juga memeriksa AR yang menjadi penerima dari barang terlarang tersebut. Dia pun mengaku bahwa dia memesan smartphone tersebut dan rencananya akan digunakan di dalam Lapas.
Tak mau ambil risiko, pihak lapas langsung melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan. Karena sasaran pengiriman merupakan warga binaan dengan kasus narkotika.
"Komitmen kami sudah jelas, takkan membiarkan adanya penyelundupan benda terlarang ke dalam lapas," kata Wahyu.
Editor : Putra
Artikel Terkait