get app
inews
Aa Text
Read Next : Ledakan Petasan Kembali Rusak Rumah Warga di Ponorogo, Begini Kronologinya

Kasus Balon Udara Ponorogo Masuk Tahap Dua, AirNav; Semoga Menjadi Pembelajaran Masyarakat

Kamis, 16 Juni 2022 | 19:06 WIB
header img
Penyidik Penerbangan Sipil Bersama AirNav melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus balon udara ke Kejaksaan Negeri Ponorogo (foto; iNews.id/Putra)

Sementara, Manager Keselamatan, Keamanan Standarisasi AirNav Solo , Bakti Yudha Setiawan memberikan apresiasi langkah tegas penyidik. Pasalnya penerbangan balon udara tanpa awak sangat membahaya, terlebih untuk pesawat terbang.

“Pesawat adalah transportasi yang paling aman jika dibandingkan yang lain, tetapi juga paling rentan. Apalagi jika balon udara masuk ke sistem engine pesawat, bisa jatuh,” jelasnya.

Masih menurut Bakti, bahwa pentingnya masyarakat tahu, bahayanya jika menerbangkan balon udara tanpa awak.

"Masyarakat lebih aware. Apa yang dilakukan (menerbangkan balon udara) membahayakan keselamatan penerbangan," imbuhnya.

Kedepannya, kata dia, masyarakat bisa teredukasi dengan baik, jika memang menerbangkan balon harus dengan aturan yang ada. Misalnya ditambatkan dengan tali.

"Semoga semakin banyak yang sadar akan bahayanya menerbangkan balon udara. AirNav adalah user dari pengguna ruang udara akan tidak lelah untuk memberikan pemahaman pada masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut