PONOROGO, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, belum memberikan kebijakan terkait Sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), diperbolehkan atau dilarang untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Hal ini disampaikan pada saat Seminar di kampus IAIN Ponorogo, Sabtu (18/6/2022).
“Kita masih tunggu regulasi dari Kementan, apakah nantinya Sapi di bolehkan atau tidak,” kata Menag Yaqut.
Lanjutnya, Menag menambahkan bahwa jika memang nantinya aturan dari Kementan Sapi tidak boleh untuk dijadikan hewan kurban, bisa diganti dengan hewan yang lain.
“Kurban itu kan tidak harus sapi, jika memang nanti sapi dilarang, maka kan bisa diganti dengan kambing, asal jangan korban perasaan saja,” terang Gus Yaqut.
Keabsahan sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan kurban memang masih menjadi perdebatan, ada pihak yang melarang ataupun sebaliknya.
Bahkan sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBBU) melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban. Hal ini pun berlaku baik bagi hewan yang terjangkit PMK bergejala klinik ringan maupun berat.
Putusan ini dikeluarkan LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada, Selasa, 7 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman.
Editor : Putra