get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Maut: Bus Rombongan Siswa Tabrak Truk di Tol Ngawi, 2 Tewas dan 6 Luka-Luka

Ricuh, Demo Tuntut Layanan Kesehatan di Kantor Gubernur Jatim

Kamis, 23 Juni 2022 | 17:24 WIB
header img
Massa aksi berusaha menerobos pagar Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan dan dihalau petugas, Kamis (23/6/2022). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).

"Karena itu, kami datang ke sini, meminta agar aturan tersebut dicabut," kata Korlap Aksi Muhyi.

Diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 itu merujuk pada Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Isinya pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS.

Selain itu Permendagri mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional, guna terselenggaranya jaminan bagi seluruh penduduk. Hal l ini yang dirasa memberatkan rakyat miskin karena mereka belum masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut