get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Perempuan Muda Tewas Dibunuh Perampok Cuma Gegara Uang Rp200 Ribu

Ngaku Single di Medsos, Pria Hidung Belang Ini Tipu 8 Mama Muda

Jum'at, 24 Juni 2022 | 06:58 WIB
header img
Seorang pria hidung belang ditangkap Polsek Neglasari, Tangerang usai menipu delapan ibu-ibu muda. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku.

“Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal (22/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang," ujar Kompol Putra.

Pelaku yang memiliki akun Facebook Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata bernama asli Muksin (42). Dia beralamat di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Tidak hanya korban MA, setelah ditelusuri ternyata ada tujuh mama muda lain yang jadi korban. 

"Masih ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir serupa," katanya. 

Tujuh korban lainnya berada di tempat yang berbeda yakni:

1. Kebon Besar, kerugian satu Unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Metalik

2. Batu Ceper, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih

3. Binong, kerugian satu unit sepeda motor Beat warna biru Putih

4. Danau Cipondoh, kerugian HP

5. Kalideres, kerugian HP

6. Cengkareng, kerugian HP

7. Kolam Renang, Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3672 CAB.

Total ada 10 calon korban selama dua bulan beraksi, namun hanya 8 orang korban yang berhasil ditipu pelaku. Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan komunikasi intensif kemudian diajak kopi darat.

“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar adalah ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri," katanya. 

Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut