DEMAK, iNews.id - Petugas gabungan melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kos di Kabupaten Demak, Jumat (24/6/2-22). Sebanyak 11 pasangan di luar nikah terjaring razia.
Termasuk pasangan sejoli yang kaget saat petugas tim yustisi mendobrak pintu kamarnya. Mereka yang masih setengah telanjang hanya pasrah sesaat petugas berseragam menanyai KTP.
Beberapa saat petugas memastikan bahwa mereka pasangan di luar nikah petugas pun mengamankannya.
Dalam razia, gabungan TNI-Polri dan Satpol PPmenyisir lokasi kos di kawasan kampung Stasiun Demak. Beberapa tempat kos ditengarai sengaja dibiarkan bebas oleh pemiliknya.
Karena tanpa pengawasan, lokasi kos ini hingga mirip tempat prostitusi terselubung. Hingga petugas berhasil menjaring 11 pasangan laki-perempuan di luar nikah menempati beberapa ruangan kos secara bebas.
“Selain mendata identitas pasangan, petugas juga meminta pernyataan dari mereka untuk tidak menempati lagi lokasi kos,” kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Demak, Sardi Teong.
“Selain berdasarkan Perda 2 tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat, razia pekat ini akan terus digelar menindaklanjuti keluhan masyarakat,” katanya.
Editor : Putra