Di tempat terpisah, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan berita hoaks terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings.
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dan penyiaran berita hoaks yang mengandung unsur kebencian terhadap salah satu agama atau golongan atau SARA. Holywings diketahui sempat meminta maaf terkait promosi minuman beralkohol gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
Editor : Putra