PONOROGO, iNews.id - Sejumlah korban kasus dugaan penipuan perumahan di Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, oleh seorang yang mengaku sebagai developer. Setelah ditunggu sekian lama, tidak adanya sertifikat atas tanah dan bangunan akhirnya para korban melapor ke polisi.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan tersebut.
"Hari ini ada dua orang yang melaporkan kasus dugaan penipuan perumahan tersebut," kata Guling.
Lanjut Guling menambahkan bahwa, dari keterangan kedua pelapor telah ditipu oleh developer, dengan kerugian mencapai Rp 340 juta.
"Yang dilaporkan ke kita inisial R yang merupakan warga kecamatan Ponorogo," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu korban Halimah (39) warga Kelurahan Brotonegaran, mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah korban lain melaporkan kasus ini, karena tidak ada itikat baik dari pelapor. Meski sudah berkali-kali melakukan mediasi.
"Tadi dimintai keterangan, sekaligus menyerahkan barang bukti termasuk perjanjian jual beli dengan kuwitansi," jelasnya
Halimah berharap kasus ini bisa segera selesai dan terlapor bisa diproses hukum, serta uangnya bisa kembali.
"Tinggal menunggu hasilnya, harapannya semoga kasus ini terselesaikan,"pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa ada sekitar 11 orang menjadi korban atas dugaan penipuan perumahan oleh seseorang yang mengaku sebagai developer. Rata-rata korban sudah memberikan seratus juta kepada developer untuk membeli tanah kavling serta rumah.
Setelah para korban melakukan pembayaran bahkan beberapa sudah lunas, sertifikat tanah serta bangunan belum juga diterima, selain itu bangunan rumah juga tidak selesai, cuma dibangun lima puluh persen nya saja.
Editor : Putra