JAKARTA, iNews.id - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.
Selain Maryoto, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung, Sri Pramuni; Kabid Pembangunan Pengembangan SDA Tulungagung, Nurkhodik dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung, Made Prasetyo.
"Hari ini (30/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Bantuan Pemprov Jatim untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2014-2018. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani Timur Nomor 9, Bago, Tulungagung, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan suap tersebut.
Kendati demikian, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka tersebut. KPK akan menginformasikan secara detail para tersangka serta konstruksi perkara pada saat proses penangkapan dan penahanan.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
KPK juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan lewat keterangan para saksi. Sejumlah saksi akan diperiksa dalam beberapa waktu ke depan. KPK berjanji akan menginformasikan ke publik secara transparan proses penyidikan perkara ini.
Editor : Putra