JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menyita akun twitter Roy Suryo@KRMTRoySUryo2. Akun tersebut diduga digunakan oleh Roy Suryo untuk mengunggah meme patung Buddha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Benar akun Twitter milik Roy Suryo @KRMTRoySUryo2 disita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Zulpan menjelaskan penyitaan dilakukan sebagai proses penyidikan kasus dugaan penodaan agama oleh Roy Suryo lewat akun media sosial itu.
"Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan menyebut dalam kasus tersebut Roy Suryo melakukan dugaan tindak pidana penodaan agama. Hal itu dilakukan setelah penyidik menaikkan status penyidikan pada dua laporan di Polda dan Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan terdapat dua laporan yang telah dinaikkan statusnya. Zulpan menegaskan kedua laporan itu mengandung unsur tindak pidana.
Pertama laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022. Laporan kedua oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
"Artisnya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan.
Penyidik Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.
"Selain menaikkan status penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi-saksi, dan penyitaan barang bukti. Polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," ucapnya.
Sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo di antaranya Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Editor : Putra