PEKANBARU, iNewsPonorogo.id – Usai viralnya kasus dugaan setoran uang ratusan juta kepada pimpinan, Polda menetapkan Bripka Andry Darma sebagai DPO (Daftar Pencaharian Orang). Hal ini usai Bripka Andry tidak mau berdinas ke tempat satuan yang baru yakni di Brimob Polda Riau di Pekanbaru.
"Sudah 57 hari dia tidak berdinas," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian.
Kabid Humas menjelaskan, bahwa Polda Riau sudah melayangkan surat panggilan terhadap Andry, sejak dia menolak berdinas dan serta mencuatnya kasus dugaan setoran tersebut ke Kompol P, mantan Komandan Brimob Rokan Hilir.
Atas pelanggaran tidak dinas dalam waktu yang cukup lama, Polda Riau menetapkan Bripka Andry Darma sebagai DPO.
"Kini Bripka A sudah ditetapkan sebagai DPO," pungkasnya.
Editor : Putra