JAKARTA, iNews.id - Tersangka pencabulan santriwati, MSAT saat ini masih menghirup udara bebas meskipun Polda Jatim telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah ini terus melawan dan berhasil lolos dari 2 kali upaya penyergapan polisi.
MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT pimpinannya.
Kasus pencabulan ini semakin berlarut-larut. Bahkan dari 3 kali kepemimpinan Kapolda Jatim yaitu dari Irjen Luki Hermawan, Irjen Fadil Imran dan Irjen Nico Afinta MSAT tak kunjung tertangkap. Pasalnya, ratusan orang melindungi dirinya dari upaya penangkapan polisi.
Polisi menutup jalan saat coba menangkap tersangka pencabulan dalam pondok pesantren di Jombang. (Foto : iNews/Mukhtar Bagus)
Polisi Kejar Pelaku di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah
Polisi melakukan pengepungan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Minggu 3 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membeberkan kronologi upaya penangkapan MSAT. Saat itu, tim Polda Jatim bergerak ke Jombang untuk menangkap putra kiai tersebut.
Namun saat di jalan raya di Jombang, tim dihalangi sebuah mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota polisi terjatuh. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mobil tersebut.
“Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut berhasil ditangkap," katanya, Senin (4/7/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut, kata dia, ditemukan barang bukti senjata api berjenis airsoftgun. "Meski dihalang-halangi, kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSA," pungkasnya.
Gugat Kapolda Jatim
Tersangka pencabulan santriwati, MSAT tak terima mendapatkan status tersangka yang disematkan kepadanya. Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang itu meminta Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan memulihkan nama baiknya. MSAT juga meminta kepada termohon membatalkan status tersangkanya.
Editor : Putra