Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Buntut Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/07/9aa1a_ponpes-jombang.jpeg)
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah kini telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh salah satu pemimpinnya Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi. Tersangka MSAT kini menjadi DPO kepolisian karena pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap tersangka.
Waryono menyampaikan, tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tutur Waryono.
Editor : Putra