get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Seorang Oknum Ustad di Jangkar Situbondo Diduga Cabuli 2 Santrinya

Diperlakukan Sama, Mas Bechi Dicampur dengan Tahanan Lain di Rutan Medaeng

Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:43 WIB
header img
Tersangka pencabulan Mas Bechi (kaos kuning hitam) saat di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022). (istimewa).

Mas Bechi menyerahkan diri setelah drama pengepungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam, Kamis (7/7/2022). mas Bechi diantarkan ayahnya KH Mukhtar Mukti ke Polda Jatim sebelum akhirnya dititipkan di Rutan Medaeng. 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Haryanto mengatakan secara administrasi pihaknya sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Tahap sepanjutnya yakni proses persidangan.

"Pada perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," katanya. 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut