get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Hari Ini, Truk Fuso Hantam Tractor Head hingga Sopir Terjepit

Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan

Senin, 11 Juli 2022 | 16:40 WIB
header img
Muhadjir Effendy (Foto: Kemenko PMK)

JAKARTA, iNews.id - Menko PMK Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ad interm Menteri Agama mengatakan Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat kembali beroperasi. Pencabutan izin pesantren yang ada, pun telah dibatalkan.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi Presiden Jokowi sebagai Ad interm Menteri Agama dalam keterangan resminya, Senin (11/7/2022).

Muhadjir mengatakan pihaknya juga telah membatalkan rencana pencabutan izin operasional pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Dengan begitu, Muhadjir berharap para santri tidak khawatir akan kepastian status yang tengah belajar di ponpes itu.

“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya. Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang”ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan pihaknya resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pencabutan tersebut ditandai dengan telah dibekukannya nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah.

Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh salah satu pemimpinnya berinisial MSAT. Tersangka MSAT kini menjadi DPO kepolisian karena pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut