Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dampingi dan Beri Banyak Pelatihan Bagi UMKM Jadi Program Kadin Ponorogo Baru
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Usaha Bisa Urus Izin Hanya Lewat Ponsel, Begini Caranya

Sabtu, 16 Juli 2022 | 05:00 WIB
  • author Ikhsan Permana
Pelaku Usaha Bisa Urus Izin Hanya Lewat Ponsel, Begini Caranya
Daftar UMKM online mudah dan cepat (Foto: Ilustrasi/doc.iNews.id)

“Kerja sama dengan BUMN dan perusahaan swasta adalah ikhtiar agar sosialisasi menjadi lebih masif dan tepat sasaran,” tambahnya.

Tina menyampaikan, berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS.

Dari angka tersebut, 98% merupakan NIB pelaku UMK dan 2% pelaku usaha menengah dan besar.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut