Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dampingi dan Beri Banyak Pelatihan Bagi UMKM Jadi Program Kadin Ponorogo Baru
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Usaha Bisa Urus Izin Hanya Lewat Ponsel, Begini Caranya

Sabtu, 16 Juli 2022 | 05:00 WIB
  • author Ikhsan Permana
Pelaku Usaha Bisa Urus Izin Hanya Lewat Ponsel, Begini Caranya
Daftar UMKM online mudah dan cepat (Foto: Ilustrasi/doc.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa menyampaikan bahwa pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

Nantinya, NIB akan dibutuhkan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Pendaftaran bisa dilakukan menggunakan ponsel dengan mengakses aplikasi OSS Indonesia.

“Melalui aplikasi OSS Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB nya kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya," kata Tina dalam keterangan pers, Selasa (12/7/2022).

Tina menambahkan, sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut