get app
inews
Aa Read Next : Muncul Petisi Penolakan Jalan Satu Arah di Ponorogo, Berikut Bunyinya

Pelaku Usaha Bisa Urus Izin Hanya Lewat Ponsel, Begini Caranya

Sabtu, 16 Juli 2022 | 05:00 WIB
header img
Daftar UMKM online mudah dan cepat (Foto: Ilustrasi/doc.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa menyampaikan bahwa pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

Nantinya, NIB akan dibutuhkan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Pendaftaran bisa dilakukan menggunakan ponsel dengan mengakses aplikasi OSS Indonesia.

“Melalui aplikasi OSS Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB nya kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya," kata Tina dalam keterangan pers, Selasa (12/7/2022).

Tina menambahkan, sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut