get app
inews
Aa Text
Read Next : Ruang Kelas SDN 2 Karangpatihan Ponorogo Rusak, Siswa: Saya Takut

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Ini Pelayanan Kelas Rawat Inap Standar

Minggu, 17 Juli 2022 | 06:00 WIB
header img
BPJS (Foto: Doc. MNC )

JAKARTA, iNews.id - BPJS Kesehatan menghapus iuran kelas 1,2 dan 3. Kini BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Di tahap awal Rumah Sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.

1. Perubahan ruang rawat inap

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, perubahan menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.

Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.

2. Fasilitas kelas standar

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut