Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Simak, Ini Perubahan Skema Lintasan Ujian Praktik SIM C di Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 8 Orang Sindikat Joki UTBK SBMPTN Beromzet Rp6 Miliar

Minggu, 17 Juli 2022 | 09:26 WIB
  • author Putranegara Batubara
Polisi Tangkap 8 Orang Sindikat Joki UTBK SBMPTN Beromzet Rp6 Miliar
Ilustrasi tersangka joki ujian (Taufan Mustafa/MNC Portal)

dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000," ungkap Dedi.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut