Anam menuturkan, Komnas HAM memang belum bisa membuka semua data di dalam jejaring komunikasi tersebut. Komnas HAM berkewajiban untuk melindungi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya, keluarga Brigadir J. "Saya setuju, kami setuju, dengan Pak Jhonson Panjaitan, salah satu pengacara keluarga, memang harus ada sistem perlindungan terhadap pihak keluarga Yosua. Kami tutup itu kemarin, karena memang salah satunya ada nomor-nomor itu. Jangan sampai ini terpublikasi," pungkasnya. Untuk diketahui, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo. Berdasarkan keterangan Polri, baku tembak antara dua anggota kepolisian tersebut diduga berawal dari adanya pelecehan serta penodongan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Namun, tewasnya Brigadir sarat akan kejanggalan dan banyak menjadi pertanyaan publik. Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J. TGPF tersebut dikomandoi oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. Salah satu pihak eksternal yang masuk dalam tim tersebut yakni Komnas HAM. Kapolri juga telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan buntut kasus tersebut. Sejauh ini, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri sudah berhasil menemukan CCTV yang sempat dinyatakan rusak di rumah Ferdy Sambo. CCTV tersebut sedang dipelajari dan akan dibuka ke publik secara utuh.
Editor : Putra