get app
inews
Aa Text
Read Next : Kaditha Ayu Bantah Laudya Cynthia Bella Menikah hingga Jadi Istri Ketiga

Perempuan ini Dihukum 4 Tahun Penjara, Gegara Menikah Lagi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 02:40 WIB
header img
Kasus sidang Poliandri digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022). Majelis hakim memvonis empat tahun penjara terhadap perempuan yang menikah lagi meski masih bersuami. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan di Kota Medan dihukum empat tahun penjara lantaran menikah lagi meski masih bersuami. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward (42). 

Dia dihukum karena terbukti menikah lagi meski masih bersuami (poliandri). Vonis hukuman terhadap Santi dibacakan hakim Ulina Marbun dalam persidangan yang digelar secara daring dari ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022).

Menurut hakim, Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kawin halangan. Yakni menikah lagi, padahal masih memiliki suami

“Terdakwa  melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim Ulina.

Selain Santi, majelis hakim juga menghukum suami baru Santi, Iwan Setiadi (32). Dia dihukum 2 tahun 7 bulan penjara karena terbukti bersalah memalsukan identitas diri untuk menjalin pernikahan.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Santi sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara. 

Mengutip dakwaan Jaksa, Santi terikat pernikahan dengan seorang duda beranak dua bernama Sabar Menanti Sitompul sejak 11 April 2006. Dari pernikahannya itu dia memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya  di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia, Kota Medan. 

Sejak tahun 2009, Santi ternyata menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain, yakni Iwan Setiadi. Akibatnya hubungan antara Sabar Menanti Sitompul dan Santi tidak harmonis.

Saat menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa Santi mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojong Gede, Kabupaten Bogor atas nama Dhani. Sedangkan Iwan mengurus surat rekomendasi nikah ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan. 

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah  dengan status Iwan Setiadi seorang jejaka dan Santi statusnya perawan.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut