PONOROGO, iNews.id - Tohari 75 tahun dan Miyati 65 tahun, menjadi salah satu dari 39 pasangan, yang melangsungkan isbat nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo. Dalam acara tersebut setiap pasangan juga diwajibkan untuk membawa dua orang sebagai saksi isbat.
Puluhan pasangan ini sebelumnya sudah melasungkan pernikahan namun hanya secara agama, atau biasa disebut nikah siri. Berbagai alasan menarik yang di ungkapkan oleh mereka yang mengikuti isbat nikah ini.
“Biar ada temannya, dan ada yang ngopeni (merawat),” kata Tohari.
Lanjutnya, Tohari menambahkan, bahwa meski sudah usia lanjut, tidak menyurutkan keinginan untuk menikah lagi.
“Kalau malam kedinginan, karena istri saya sudah meninggal, jadi saya menikah lagi,” terangnya sambil tersenyum.
Selain Tohari dan Miyati, ada ada pasangan yang telah menikah selama 57 tahun namun belum memiliki surat nikah. Pasangan tersebut adalah Kateman (70 tahun) dan Misiah (65 tahun).
Kateman mengaku selama ini ia memilih tidak mengurus dokumen pernikahannya dikarenakan ketidaktahuannya bagaimana tata cara mengurusnya di Pengadilan Agama.
“Ini tahunya dari anak saya, disuruh mengikuti isbat nikah,” kata Kateman.
Berbeda dengan pasangan Ahmad Anis (40 tahun) dan Ummi Jalil (38 tahun), jika dulunya menikah secara agama saat berada di perantauan, yakni saat bekerja di Malaysia. Setelah sampai di Indonesia, pasangan ini juga terganjal administrasi kependudukan.
“Selain masalah adminitrasi, biayanya juga mahal,”ungkap Ahmad.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Ali Hamdi menjelaskan sejumlah hal yang menjadi penyebab masyarakat enggan mengurus dokumen pernikahan.
“Bermacam-macam, dari minim informasi, soal biaya, dan ada yang masalah pernikahan sebelumnya belum selesai,” pungkasnya.
Editor : Putra