get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Perempuan Muda Tewas Dibunuh Perampok Cuma Gegara Uang Rp200 Ribu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sadis 4 Warga di Timika

Senin, 29 Agustus 2022 | 05:38 WIB
header img
Ilustrasi terduga pelaku pembunuhan sadistis dengan mutilasi terhadap 4 warga sipil ditangkap polisi di Kabupaten Mimika. (iNews.id)

JAYAPURA, iNews.id - Polres Mimika menangkap dan menahan tiga orang terduga pelaku pembunuhan sadistis terhadap empat warga sipildi Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Ketiga terduga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU dan R. Mereka diduga melakukan pembunuhan tanggal 22 Agustus lalu ditangkap di lokasi berbeda.

Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Rahmadani mengatakan, tiga terduga pelaku ditahan di Polres Mimika terkait pembunuhan warga yang jenazahnya ditemukan secara terpisah di beberapa tempat di Timika.

“Para pelaku diduga lebih dari tiga orang namun untuk memastikan perlu pendalaman dengan bekerja sama dengan satuan lainnya,” katanya, Minggu (28/8/2022).

Dari penyelidikan yang dilakukan, pembunuhan terjadi tanggal 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, terhadap Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnnya belum diketahui identitasnya dan jasadnya dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Mobil rental yang awalnya digunakan salah satu korban yakni Toyota Astra Calya warna merah tanpa plat nomor dengan nomor rangka MHKA6GJ6JKJ115394 dibakar.

Pada Jumat (26/8) jenazah Arnold Lokbere ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan Sabtu (27/8) kembali ditemukan sesosok jenazah yang juga dalam kondisi mengenaskan dengan identitas yang belum diketahui.

“Dua jenazah lainnya hingga kini belum ditemukan, dan apa motif pembunuhan sadis itu juga belum dipastikan,” kata Kombes Faizal.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut