get app
inews
Aa Read Next : Tetapkan Anggota TNI Sebagai Tersangka, KPK Minta Maaf

6 Oknum Prajurit TNI AD Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Mutilasi Simpatisan KKB

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:06 WIB
header img
Ilustrasi penetapan tersangka. (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id  - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan TNI AD telah menetapkan tersangka terhadap enam oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua. Penetapan tersangka ini merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam XVII/Cenderawasih.

Sebelumnya, empat warga di Mimika yang ditemukan tewas dengan dugaan mutilasi adalah simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dibawah pimpinan Egianus Kogoya yang aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika

"Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika,Papua," kata Tatang dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Penetapan tersangka tersebut, tambah Tatang, merupakan salah satu perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk mengusut kasus tersebut. Guna penyelidikan lebih lanjut Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) juga diterjunkan untuk penyidikan kasus itu.

"Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Tatang.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, tersangka yang teridentifikasi bukan hanya dari prajurit TNI AD melainkan juga warga sipil. Adapun untuk tersangka warga sipil penanganan diserahkan oleh pihak kepolisian setempat.

"Untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Tatang menambahkan, enam terduga pelaku oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika Papua sempat menjalani penahanan dalam penyelidikan di Subdenpom XVII/Cenderawasih. Keenamnya diduga terlibat dalam pembunuhan empat orang warga sipil yang jenazahnya ditemukan di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur pada Jumat dan Sabtu (26 dan 27 Agustus 2022)

Tatang menegaskan bahwa TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut