get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Terungkap! Laka Lantas Diduga Libatkan Oknum Polisi, Kapolres: Sudah Diperiksa

Istri Polisi Digerebek Suami dengan Selingkuhan di Hotel, Ada Kondom

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:22 WIB
header img
Tangkapan layar saat polisi menggerebek istrinya dengan pria selingkuhan dalam kamar hotel di Kota Palembang, Sumsel. (Foto : iNews/Era NW)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang anggota Polriberinisial Bripda AP (24) menggerebek istrinya EP (23) saat berduaan dengan pria selingkuhan MI (24). Pasangan diduga selingkuh ini digerebek dalam kamar hotel di kawasan Jalan POM IX, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam tayangan, tampak perempuan berkulit putih tersebut duduk diranjang dan kaget digerebek suami bersama anggota polisi lainnya. Sementara pria selingkuhan diamankan dan sempat beberapa kali coba menutup wajahnya.

"Anak ditinggalkan, lari dengan lanang ini. Ini istrisaya, Ibu Bhayangkari," ucap Bripda AP dalam video yang beredar.

Polisi kemudian membawa kedua pasangan selingkuh ini dan menyita alat bukti berupa kondom.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, kasus dugaan perzinahan tersebut bermula dari laporan Bripda AP ke Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I untuk pengamanan kedua pelaku perzinaan. 

"Kejadiannya semalam sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel bintang empat di wilayah hukum kami. Kami lakukan backup agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya, Rabu (31/8/2022).

Roy mengatakan, istri anggota Polres Banyuasin berinisial EP itu kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel lantai 7 dengan selingkuhannya berinisial MI, warga Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.

"Kedua pasangan bukan suami istri itu lalu diamankan ke Polsek untuk diperiksa dan dilengkapi berkas laporan," katanya.

Menurutnya, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam tindak pidana ringan atau tipiring sehingga kedua terlapor belum dilakukan penahanan. 

"Alasanya karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Tapi proses hukum tetap berlanjut. Mereka baru akan ditahan saat kasusnya sudah dinyatakan inkrah di pengadilan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua terlapor tersebut dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," ujar Roy.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut