get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirrektur LIB Jelaskan Pertemuannya Dengan Mantan Kapolres Malang

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Ini 3 dari 5 Anggotanya

Rabu, 07 September 2022 | 20:29 WIB
header img
Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk tim ad hoc pada kasus pembunuhan aktivis HAM, MunirSaid Thalib. Tim ad hoc itu terdiri atas lima orang.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan dua dari anggota tim ad hoc berasal dari lembaganya. Kemudian ada tiga anggota dari masyarakat sipil.

"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat utk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang komisioner mewakili internal Komnas HAM yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan Ibu Sandrayati Moniaga," ujar Taufan, Rabu (7/9/2022).

Taufan mengatakan ada tiga nama yang sudah diusulkan oleh teman-teman masyarakat sipil. Dia menuturkan satu orang yang bergabung dari masyarakat sipil yaitu Usman Hamid.

"Nama-nama yang telah diberikan kepada kami itu sudah kami pertimbangkan sedang dihubungi. Tapi satu diantara tiga yang sedang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaannya yaitu Usman Hamid," ujarnya.

Sedangkan menurutnya, dua orang anggota ad hoc lainnya belum bisa disebutkan karena pihaknya masih mencoba menghubungi.

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan. Tetapi dua nama itu masuk daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," ucapnya.

Pembentukan tim ad hoc pada kasus Munir tersebut berlandaskan dengan undang-undang pengadilan HAM yang diputuskan pada sidang paripurna Komnas HAM pada 6 September 2022.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut