Kronologi Istri Potong Kemaluan Suami Setelah Emosi Lihat Percakapan di HP
Minggu, 11 September 2022 | 08:42 WIB
Kasus penganiayaan ini ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara. Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting berikut terduga pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.
Editor : Putra