JAKARTA, iNews.id - Dua kepala daerah di Papua sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi. Keduanya yakni Gubernur Papua Lukas Enembe(LE) dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan serta informasi masyarakat. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Terkait penetapan tersangka RHP dan Gubernur LE ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, pimpinan KPK kerap mendapat keluhan dari masyarakat hingga pegiat antikorupsi saat berkunjung ke Papua. Masyarakat merasa seolah-olah KPK tidak pernah mengusut laporan dugaan korupsi di Papua. Padahal berdasarkan laporan dari masyarakat, banyak dugaan korupsi terkait infrastruktur terjadi di Papua.
"Sudah lama KPK menerima informasi masyarakat Papua terkait praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana. Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," katanya.
Diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe merupakan permintaan dari KPK.
Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Editor : Putra