LAMPUNG UTARA, iNews.id - Petugas kepolisian gagal menangkap bandar narkoba di Desa Blambangan Pagar, Lampung Utara, karena pada penangkapan berlangsung ricuh.
Dalam penangkapan ini, petugas kepolisian mendapat perlawanan dari warga. Sekelompok warga menyerang polisi karena meminta agar melepaskan sang terduga bandar narkoba.
Video aksi brutal sekelompok warga itu beredar ke mesia sosial. Sejumlah warga bahkan merusak kantor dengan melempar batu.
Insiden yang terjadi pada Rabu (21/9/2022) ini berawal ketika polisi membekuk ALS (21). Saat penangkapan berlangsung, sempat terjadi penolakan dan perlawanan dari sekelompok orang.
Kemudian, polisi membawa ALS masuk ke kantor Stasiun Kereta Api. Namun, beberapa warga melempar batu dan merusak kantor sambil berteriak meminta melepaskan terduga bandar tersebut. Merasa terdesak dan terancam, polisi tidak kuasa menahan pelaku dan akhirnya terlepas dan kabur.
Akibat amukan massa itu, dua anggota polisi terluka terkena lemparan batu. Tak lama berlangsung, bantuan dari personel Polres Lampung Utara datang. Kemudian berhasil mengamankan enam orang yang diduga menjadi provokator penyerangan anggota satuan narkoba itu.
"Malam kemarin, anggota Satresnarkoba menangkap seorang penyalahgunaan narkoba. Petugas mendapatkan perlawanan dari masyarakat, karena situasi tak terkendali kemudian melepaskan tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Okthama, Jumat (23/9/2022).
Eko Rendi menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pengejaran.
"Dia masuk dalam DPO. Kami juga telah mengamankan enam terduga pelaku pengerusakan atau pelaku yang melawan petugas saat insiden terjadi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan enam orang itu, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Stasiun Blambangan Pagar, yakni SR (28), OK(21), YR (24), FF (28), dan Rio. Sedangkan satu orang lagi, yakni Bandarsar (40) masih berstatus saksi.
"Mereka dapat dijerat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Aksi brutal pelemparan batu oleh sekelompok warga itu, mengakibatkan sejumlah kaca jendela rusak dan pecah, kemudian dua petugas satresnarkoba, mengalami luka lemparan batu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkoba tersebut berdasarkan LP/ A / 2703 / IX / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG tanggal 22 September 2022.
"Untuk identitas pelaku, ALS (21) dan saat ini masuk dalam daftar pencairan (DPO)," kata AKP I Made Indra Wijaya.
Dari terduga pelaku yang berhasil melarikan diri itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 5 buah paket diduga sabu-sabu seberat 0,70 gram, tiga buah plastik klip bening kecil bekas pakai.
ua buah plastik klip bening besar bekas pakai, satu buah kotak rokok Sampoerna mild, satu buah dompet warna coklat, uang sebesar Rp. 432.000.
"Untuk barang bukti itu semua sudah dibawa ke Polres Lampura," katanya.
Editor : Putra