get app
inews
Aa Read Next : Kali Kedua Anggota DPRD Ponorogo Terpilih, Meninggal Dunia Sebelum Dilantik

Oknum Polwan Bersama Ibunya Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Senin, 26 September 2022 | 05:36 WIB
header img
Oknum Polwan melakukan penganiayaan Jadi tersangka (Ilustrasi: ilustrasi /iNews.id)

PEKANBARU, iNews.id - Seorang oknum Polwan yang telah melakukan penganiayaan beberapa waktu lalu kini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau. Selain Pelaku berinisial IDR (oknum Polwan) juga ibunya ikut menjadi tersangka karena dianggap sebagai tersangka turut serta dalam kasus penganiayaan terhadap korban yang tidak lain adalah pacar adik IDR.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, IDR dan ibunya, Yul ditetapkan sebagai tersangka keduanya terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Riri Aprilia Kartin.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini. Bahwa diputuskan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan Yul sebagai tersangka," kata Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022) malam.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal. Di mana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Narto.

Menurut Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Hal ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucap Kombes Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

"Tersangka Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," katanya.

Seperti diketahui, Riri, korban mengunggah video kasus penganiayaan yang dialaminya di media sosial dua hari lalu. Riri mengaku sering dianiaya IDR dan Yul. 

Penyebabnya karena Yul tidak terima korban berpacaran dengan anaknya yang juga adik dari IDR. Korban dianiaya hingga babak belur.

 

 

 

 

tayang di https://babel.inews.id/berita/diduga-aniaya-pacar-adik-oknum-polwan-polda-riau-dan-ibunya-jadi-tersangka/2

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut